Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN

 



Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan. Peraturan ini mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (Tahun 2026).

Kebijakan ini diambil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik Lebaran 2026 tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Latar Belakang SE Menpan RB No 2 Tahun 2026

Penerbitan SE ini didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis, antara lain:

  1. Kelancaran Mobilitas: Mengurangi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan memberikan opsi kerja fleksibel.

  2. Keseimbangan Kerja (Work-Life Balance): Memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan hari raya keagamaan bersama keluarga dengan lebih terencana.

  3. Optimalisasi Teknologi: Memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar tugas kedinasan tetap bisa berjalan meski secara jarak jauh.

Poin Penting: Jadwal WFA ASN 2026

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memberikan imbauan dan izin pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama total 5 hari kerja, yaitu:

  • Sebelum Lebaran (Masa Nyepi): Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.

  • Sesudah Lebaran: Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026.

Ketentuan Pelaksanaan bagi Instansi

Meskipun terdapat fleksibilitas, SE ini mengatur batasan-batasan ketat agar layanan masyarakat tidak terganggu:

  • Layanan Esensial Tetap Masuk: Instansi yang memberikan layanan publik langsung seperti kesehatan (RS/Puskesmas), keamanan, perhubungan, dan pemadam kebakaran tetap beroperasi normal di kantor (WFO).

  • Pembagian Tugas: Pimpinan instansi wajib membagi persentase pegawai yang bekerja di kantor dan di luar kantor agar operasional tetap berjalan maksimal.

  • Tanpa Potong Gaji: Pelaksanaan WFA sesuai SE ini tidak memotong hak gaji maupun tunjangan pegawai, dan tidak memotong jatah cuti tahunan.

  • Akuntabilitas: Pegawai yang melaksanakan WFA wajib tetap melaporkan kinerja melalui aplikasi presensi dan kinerja elektronik yang berlaku.

Link Download SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026

Bagi Bapak/Ibu ASN yang ingin membaca detail aturan dan lampirannya, silakan unduh salinan resmi melalui tautan di bawah ini:

  • Download SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 (PDF)Klik Di Sini

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026. Semoga bermanfaat dalam mempersiapkan jadwal kerja dan mudik bagi seluruh ASN di Indonesia.


Post a Comment for "Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN"