Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru Dana BOSP 2026: Relaksasi Honor Guru & Tenaga Kependidikan Non-ASN

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Berikan Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru Non-ASN



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Apa saja poin penting yang perlu diketahui oleh kepala daerah dan satuan pendidikan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Mengapa Relaksasi Ini Diperlukan?

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum optimal. Fokus utamanya adalah membiayai honor bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

  • Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

  • Memberikan kepastian administratif dalam penggunaan Dana BOSP agar tetap sesuai koridor hukum.

Ketentuan Penting Relaksasi Dana BOSP 2026

Berdasarkan isi edaran tersebut, relaksasi ini tidak bersifat permanen dan memiliki batasan yang jelas, di antaranya:

  1. Hanya Berlaku di TA 2026: Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

  2. Khusus Pemda Tertentu: Diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyatakan kondisi fiskalnya terbatas dan memiliki rencana penguatan anggaran melalui APBD.

  3. Kewajiban APBD Tetap Ada: Meski ada relaksasi, Pemda tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidik melalui APBD sesuai kewenangannya.

  4. Besaran Honor: Pembayaran honor harus mempertimbangkan kemampuan keuangan sekolah dan aturan dalam Juknis BOSP.

Syarat dan Mekanisme Pengusulan

Bagi Pemerintah Daerah yang ingin mengajukan relaksasi ini, terdapat beberapa langkah administratif yang wajib dipenuhi:

  • Mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data pendukung hasil verifikasi validasi kebutuhan guru.

  • Menjamin tidak adanya pengurangan layanan pendidikan selama masa relaksasi.

Pemerintah Daerah dapat mengunduh format surat pengantar dan mengunggah usulan melalui tautan resmi: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor.

Kebijakan relaksasi yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti pada 11 Maret 2026 ini merupakan langkah transisi penting. Diharapkan, sekolah dapat tetap beroperasi maksimal tanpa terkendala masalah honorarium guru, sembari menunggu kesiapan fiskal daerah yang lebih stabil di tahun berikutnya.

Kementerian juga menegaskan akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Link download Surat Edaran Klik disini

Post a Comment for "Aturan Baru Dana BOSP 2026: Relaksasi Honor Guru & Tenaga Kependidikan Non-ASN"