Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Kewajiban Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Penguatan Karakter
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan
Apa saja poin penting yang berubah dan harus diterapkan oleh sekolah serta madrasah di seluruh Indonesia? Berikut ringkasannya.
Jadwal Wajib Upacara Bendera
Berdasarkan SEB tersebut, upacara bendera di satuan pendidikan formal (dasar dan menengah) wajib dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap
Hari Senin
. Hari Besar Nasional
. Peringatan Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
.
Penyeragaman Ikrar Pelajar Indonesia
Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak dalam setiap upacara
Teks Ikrar Pelajar Indonesia:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru
. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh
. Rukun dengan teman
. Mencintai tanah air Indonesia
.
Inovasi Lagu Pasca-Upacara
Untuk mendukung suasana sekolah yang aman dan nyaman, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu khusus setelah rangkaian upacara hari Senin selesai
"Rukun Sama Teman" (dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman)
. "Kurikulum Berbasis Cinta"
.
Peran Pemerintah Daerah dan Pengawasan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan untuk memastikan setiap satuan pendidikan menjalankan rutinitas ini secara teratur
Download Dokumen Resmi SEB Upacara Bendera 2026
Bagi Bapak/Ibu Guru atau Kepala Sekolah yang membutuhkan salinan lengkap dokumen ini sebagai dasar hukum pelaksanaan di sekolah, silakan unduh melalui tautan di bawah ini:
Post a Comment for "Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Kewajiban Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Penguatan Karakter"