Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resmi: Kemendikdasmen Lakukan Penjaringan Guru Belum Sertifikasi (Serdik) 2026

Resmi: Kemendikdasmen Lakukan Penjaringan Guru Belum Sertifikasi (Serdik) 2026


Kabar penting bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi merilis surat edaran mengenai Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik untuk mengikuti program PPG tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru-guru yang sudah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik hingga akhir tahun 2025.

Siapa Saja Sasaran Penjaringan PPG 2026?

Berdasarkan surat nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026, sasaran utama dari penjaringan data ini adalah:

  • Guru dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.

  • Berstatus aktif mengajar di satuan pendidikan (negeri maupun swasta) yang terdata di Dapodik hingga tahun ajaran 2023/2024.

  • Guru yang memenuhi persyaratan namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Guru

Guru yang termasuk dalam kategori sasaran akan menerima notifikasi melalui akun InfoGTK masing-masing. Berikut adalah hal-hal yang wajib dilakukan segera:

  1. Akses Laman InfoGTK: Buka tautan resmi di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

  2. Pemutakhiran Data: Melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1/D4.

  3. Konfirmasi Keikutsertaan: Memberikan pernyataan melalui akun SIMPKB apakah berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang menempuh PPG, atau ternyata sudah memiliki sertifikat.

Linimasa Penting PPG Guru Tertentu 2026

Jangan sampai terlewat, berikut adalah jadwal penting proses penjaringan tahun 2026:

  • Konfirmasi Keikutsertaan Mandiri: 1 – 30 April 2026.

  • Pendaftaran PPG 2026: 1 April – 30 Mei 2026.

  • Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan: 1 – 30 Mei 2026.

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 Juni 2026.

  • Pelaksanaan PPG Tahap 2: Mulai 22 Juni 2026.

Penting untuk dicatat bahwa guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu berakhir secara otomatis akan dinyatakan bukan sebagai sasaran program PPG Guru Tertentu oleh sistem.

Download Surat Edaran Penjaringan Guru Belum Serdik 2026 PDF

Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur, persyaratan, dan lampiran resmi, Anda dapat mengunduh dokumen lengkapnya melalui tautan di bawah ini:

👉 Download SE Penjaringan Data Guru Belum Sertifikat Pendidik 2026

Post a Comment for "Resmi: Kemendikdasmen Lakukan Penjaringan Guru Belum Sertifikasi (Serdik) 2026"