Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Regulasi Baru Jabatan Fungsional Pendidik & Pengawas Mutu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengundangkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026 pada 19 Mei 2026
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar, menengah, dan nonformal serta menggantikan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi
4 Jenis Jabatan Fungsional yang Diatur
Berdasarkan Pasal 2, Jabatan Fungsional yang masuk ke dalam ruang lingkup bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan kini terdiri atas empat jenis jabatan karier PNS
JF Guru: Pelaksana teknis fungsional layanan pada satuan pendidikan formal
. JF Pamong Belajar: Pelaksana teknis fungsional layanan pada satuan pendidikan nonformal
. JF Pengawas Sekolah: Pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan mutu pada satuan pendidikan formal
. JF Penilik: Pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan mutu pada satuan pendidikan nonformal
.
Perubahan Jenjang Jabatan dan Persyaratan Pendidikan
Sesuai dengan ketentuan baru, seluruh rumpun jabatan ini dikategorikan ke dalam jabatan fungsional keahlian
JF Guru: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama
. JF Pamong Belajar: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya
. JF Pengawas Sekolah & JF Penilik: Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama
.
Syarat Pendidikan Lebih Ketat:
Untuk pengangkatan melalui perpindahan jabatan, PNS yang ingin menduduki jenjang Ahli Utama pada JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik kini wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua)
Mekanisme Konversi Angka Kredit dari Kinerja
Sistem penilaian kini sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip pengelolaan kinerja ASN modern
Kabar baiknya bagi para ASN pembelajar, jika Anda berhasil memperoleh ijazah pendidikan formal yang jenjangnya lebih tinggi, pemerintah memberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya (diberikan untuk 1 kali penilaian)
Aturan Peralihan Penting (Masa Transisi)
Pasal 23 dan Pasal 25 dalam regulasi ini memuat aturan transisi yang sangat krusial bagi guru dan tenaga kependidikan
Penyesuaian Tugas Guru: Guru yang mendapatkan penugasan khusus sebagai pendamping satuan pendidikan formal disesuaikan menjadi JF Pengawas Sekolah, sedangkan yang mendampingi pendidikan nonformal dialihkan menjadi JF Penilik
. Proses penyesuaian nomenklatur ini diberi tenggat waktu maksimal 2 tahun . Kewajiban Kualifikasi S-1/D-4: Guru yang saat ini belum memiliki ijazah S-1/Diploma namun sudah diangkat, tetap melaksanakan tugas pada jenjang Ahli Pertama
. Namun, mereka wajib memenuhi kualifikasi akademik S-1 paling lambat 4 tahun sejak peraturan ini diundangkan . Jika sampai batas waktu tersebut belum terpenuhi, yang bersangkutan akan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya .
Download Dokumen Resmi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026
Bagi Bapak/Ibu Guru, Pengawas, maupun Operator Sekolah yang ingin mencermati detail tabel lampiran perubahan pangkat, angka kredit kumulatif, dan ruang lingkup aktivitas klinis/direktif di tiap jenjang, silakan unduh salinan aslinya:
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 mempertegas arah reformasi birokrasi di sektor pendidikan
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Regulasi Baru Jabatan Fungsional Pendidik & Pengawas Mutu"