Panduan Resmi MPLS Ramah 2026 Berdasarkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama adalah hal yang sangat penting. Untuk mewujudkannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi terbaru ini hadir menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengusung gerakan MPLS Ramah: Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah. Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama untuk mendukung tumbuh kembang karakter murid yang hebat serta bebas dari segala bentuk intimidasi.
Berikut adalah poin-poin panduan lengkap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 yang wajib dipahami oleh pihak sekolah, guru, serta orang tua murid:
Perubahan Utama dan Definisi MPLS Ramah
Berdasarkan regulasi terbaru, MPLS diartikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Pelaksanaan kegiatan ini wajib berlandaskan pada asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Tujuan utama dari MPLS 2026 meliputi:
Pengenalan potensi diri peserta didik baru (bakat dan minat).
Pengenalan warga sekolah dan interaksi sosial yang sehat.
Pengenalan kurikulum pembelajaran dan sarana prasarana lingkungan sekolah.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan MPLS 2026
Penyelenggara: Berlaku untuk seluruh sekolah formal, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB.
Waktu Pelaksanaan: Diperpanjang menjadi 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru (terdapat penyesuaian khusus bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah layanan khusus).
Tahapan Kegiatan: Terbagi menjadi tiga fase utama, yaitu perencanaan (pembentukan panitia dan sosialisasi), pelaksanaan (pemberian materi), serta pasca-pelaksanaan (evaluasi dan pelaporan).
Alokasi Anggaran: Seluruh dana kegiatan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lain yang sah. Pihak sekolah dilarang memungut biaya dari siswa.
Seragam Sekolah: Pakaian dan atribut ditentukan oleh sekolah dengan catatan wajib tidak memberatkan murid maupun orang tua/wali.
Materi Utama yang Wajib Disampaikan
Pihak panitia wajib menyusun jadwal dengan memprioritaskan materi pokok berikut ini:
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Pagi Ceria
Sopan dan Santun Bermedia Sosial
Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun (4S)
Selain materi utama di atas, sekolah dapat menambahkan materi pilihan yang disesuaikan dengan ciri khas serta kebutuhan unik masing-masing satuan pendidikan.
Larangan Keras dan Sanksi Pelanggaran
Demi menjaga marwah sekolah yang aman, terdapat beberapa hal yang dilarang keras dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah:
Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
Pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Aktivitas yang tidak relevan dengan dunia pendidikan.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif.
Melibatkan alumni maupun murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai penyelenggara.
Apabila ditemukan panitia yang melakukan pelanggaran, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas berupa teguran tertulis, penundaan/pengurangan hak, hingga pembebasan tugas atau pemberhentian sementara/tetap.
Sistem Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan
Setiap sekolah wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai. Kepala sekolah juga wajib menyerahkan laporan formal kepada Dinas Pendidikan setempat dalam kurun waktu yang sama.
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lapangan, Kemendikdasmen menyediakan layanan aduan resmi melalui:
Unit Layanan Terpadu:
https://ult.kemendikdasmen.go.id Pusat Panggilan: 177
WhatsApp Aduan: 0812 1804 0427
Layanan Khusus BBPMP Jawa Timur (Sistem SILAT):
atau WA 0851 2379 0837 (Seluruh layanan bebas biaya).https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/silat/
Link Download Dokumen Panduan MPLS Ramah 2026
Untuk mempelajari detail sirkulasi materi, tata cara sosialisasi (paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan), serta format pelaporan resmi, silakan unduh berkas panduannya melalui tautan di bawah ini:
Post a Comment for "Panduan Resmi MPLS Ramah 2026 Berdasarkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026"