Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru Penerbitan Ijazah 2026: Bedah Lengkap Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026

Peraturan menteri tentang pedoman penerbitan ijazah dan transkrip nilai tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis regulasi terbaru mengenai tata kelola dokumen kelulusan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 177 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti pada 8 Juni 2026 ini menjadi panduan utama dalam penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, serta pengesahan fotokopi ijazah di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola administrasi kelulusan peserta didik. Bagi para kepala sekolah, operator sekolah, dan praktisi pendidikan, memahami aturan ini sangat krusial agar proses penataan berkas kelulusan berjalan lancar tanpa kendala hukum.

Poin-Poin Penting dalam Kepmendikdasmen No 177 Tahun 2026

Regulasi terbaru ini membawa beberapa penegasan teknis penting terkait sirkulasi dokumen kelulusan. Berikut adalah poin utama yang wajib dipahami oleh satuan pendidikan:

1. Status Akreditasi dan Hak Menerbitkan Ijazah

Ijazah hanya boleh diterbitkan oleh satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi resmi. Apabila masa berlaku akreditasi sekolah habis, pihak sekolah diwajibkan segera mengajukan perpanjangan. Namun, jika suatu sekolah mendapatkan status "Tidak Terakreditasi", maka sekolah tersebut harus menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama untuk proses kelulusannya.

2. Standarisasi Nomor Ijazah Nasional (15 Digit)

Nomor Ijazah Nasional kini memiliki format baku yang terdiri atas 15 digit angka dengan rincian sebagai berikut:

  • Kode Negara Domisili (1 digit): Angka 1 untuk dalam negeri dan angka 2 untuk luar negeri.

  • Kode Satuan Pendidikan (2 digit): Menunjukkan jenjang (misal: 11 untuk SD, 21 untuk SMP, 31 untuk SMA, 41 untuk SMK).

  • Tahun Lulus (4 digit): Ditulis lengkap (contoh: 2026).

  • Nomor Urut Nasional (7 digit): Nomor urut unik siswa.

  • Nomor Acak / Check Digit (1 digit): Angka acak untuk validasi keamanan sistem.

3. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Mengikuti laju digitalisasi nasional, dokumen kelulusan kini dapat disahkan menggunakan dua pilihan metode: tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Jika sekolah menerapkan TTE, draf dokumen beserta foto digital siswa diunggah melalui sistem Pusdatin, dan dokumen fisik baru dicetak setelah sertifikat elektronik dibubuhkan.

4. Larangan Keras Biaya dan Penahanan Ijazah

Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan biaya dalam penerbitan ijazah. Seluruh biaya administrasi, validasi data, hingga pencetakan sepenuhnya dibebankan pada biaya operasional sekolah atau dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Selain itu, sekolah dilarang keras menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Mekanisme Perbaikan dan Penerbitan Ulang Ijazah

Di dalam lampiran keputusan ini, diatur secara runtut alur penanganan masalah administrasi kelulusan:

  • Perbaikan Ijazah: Dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan isi dokumen. Proses ini akan membatalkan nomor lama dan menerbitkan nomor ijazah nasional yang baru dengan keterangan perbaikan.

  • Penerbitan Ulang: Berlaku jika ijazah fisik rusak atau hilang. Penerbitan ulang ini menggunakan nomor ijazah nasional yang sama berdasarkan hasil pindai (scan) dokumen asli yang tersimpan di arsip sekolah.

Link Download Kepmendikdasmen No 177 Tahun 2026 PDF

Bagi Bapak/Ibu guru, operator sekolah, maupun masyarakat umum yang membutuhkan salinan dokumen ini sebagai regulasi pegangan atau arsip administrasi, Anda dapat mengunduh berkas lengkapnya secara resmi melalui tautan di bawah ini:

Untuk mengunduh dokumen pelengkap regulasi, silakan klik tautan berikut: Download Salinan Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 PDF.

Post a Comment for "Aturan Baru Penerbitan Ijazah 2026: Bedah Lengkap Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026"