Aturan Baru Penerbitan Ijazah 2026: Bedah Lengkap Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis regulasi terbaru mengenai tata kelola dokumen kelulusan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 177 Tahun 2026
Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola administrasi kelulusan peserta didik
Poin-Poin Penting dalam Kepmendikdasmen No 177 Tahun 2026
Regulasi terbaru ini membawa beberapa penegasan teknis penting terkait sirkulasi dokumen kelulusan
1. Status Akreditasi dan Hak Menerbitkan Ijazah
Ijazah hanya boleh diterbitkan oleh satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi resmi. Apabila masa berlaku akreditasi sekolah habis, pihak sekolah diwajibkan segera mengajukan perpanjangan. Namun, jika suatu sekolah mendapatkan status "Tidak Terakreditasi", maka sekolah tersebut harus menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama untuk proses kelulusannya.
2. Standarisasi Nomor Ijazah Nasional (15 Digit)
Nomor Ijazah Nasional kini memiliki format baku yang terdiri atas 15 digit angka dengan rincian sebagai berikut:
Kode Negara Domisili (1 digit): Angka 1 untuk dalam negeri dan angka 2 untuk luar negeri.
Kode Satuan Pendidikan (2 digit): Menunjukkan jenjang (misal: 11 untuk SD, 21 untuk SMP, 31 untuk SMA, 41 untuk SMK).
Tahun Lulus (4 digit): Ditulis lengkap (contoh: 2026).
Nomor Urut Nasional (7 digit): Nomor urut unik siswa.
Nomor Acak / Check Digit (1 digit): Angka acak untuk validasi keamanan sistem.
3. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Mengikuti laju digitalisasi nasional, dokumen kelulusan kini dapat disahkan menggunakan dua pilihan metode: tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Jika sekolah menerapkan TTE, draf dokumen beserta foto digital siswa diunggah melalui sistem Pusdatin, dan dokumen fisik baru dicetak setelah sertifikat elektronik dibubuhkan.
4. Larangan Keras Biaya dan Penahanan Ijazah
Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan biaya dalam penerbitan ijazah. Seluruh biaya administrasi, validasi data, hingga pencetakan sepenuhnya dibebankan pada biaya operasional sekolah atau dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Selain itu, sekolah dilarang keras menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.
Mekanisme Perbaikan dan Penerbitan Ulang Ijazah
Di dalam lampiran keputusan ini, diatur secara runtut alur penanganan masalah administrasi kelulusan:
Perbaikan Ijazah: Dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan isi dokumen. Proses ini akan membatalkan nomor lama dan menerbitkan nomor ijazah nasional yang baru dengan keterangan perbaikan.
Penerbitan Ulang: Berlaku jika ijazah fisik rusak atau hilang. Penerbitan ulang ini menggunakan nomor ijazah nasional yang sama berdasarkan hasil pindai (scan) dokumen asli yang tersimpan di arsip sekolah.
Link Download Kepmendikdasmen No 177 Tahun 2026 PDF
Bagi Bapak/Ibu guru, operator sekolah, maupun masyarakat umum yang membutuhkan salinan dokumen ini sebagai regulasi pegangan atau arsip administrasi, Anda dapat mengunduh berkas lengkapnya secara resmi melalui tautan di bawah ini:
Untuk mengunduh dokumen pelengkap regulasi, silakan klik tautan berikut:
Post a Comment for "Aturan Baru Penerbitan Ijazah 2026: Bedah Lengkap Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026"