Perundungan (Bullying) di Sekolah 2026: Tanda pada Anak, Cara Melapor, dan Aturan yang Berlaku bagi Orang Tua
Beberapa pekan terakhir, kasus perundungan di sekolah kembali menjadi bahan pembicaraan di media dan ruang obrolan orang tua. Dari berbagai daerah, laporan tentang siswa yang dipaksa, dipukul, diejek, atau dikucilkan membuat banyak orang tua bertanya: bagaimana saya tahu anak saya mengalaminya, apa yang harus dilakukan, dan ke mana melapor?
Artikel ini merangkum gambaran terkini berdasarkan pemberitaan, aturan yang berlaku, dan langkah praktis yang bisa dilakukan orang tua dan guru. Pembahasannya sengaja tidak merinci kasus tertentu, agar fokus pada hal yang bisa Anda lakukan.
Gambaran Terkini
Menurut pemberitaan Suara.com pada 29 Oktober 2026, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di sekolah sepanjang Januari hingga September 2026. Perlu diingat bahwa angka ini adalah kasus yang tercatat dan dilaporkan, sehingga kenyataan di lapangan bisa lebih besar.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dalam pemberitaan yang sama, menyebut tiga pola pelaku yang dominan: guru, senior, dan laki-laki terhadap perempuan. Menurutnya, akar masalahnya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang, yaitu ketika satu pihak merasa lebih berkuasa dan pihak lain sulit melawan atau melapor.
Pernyataan ini penting bagi orang tua: perundungan tidak hanya antarteman sebaya, tetapi juga bisa melibatkan kakak kelas atau orang dewasa. Karena itu, anak perlu tahu bahwa mereka boleh bercerita tentang siapa pun yang membuat mereka tidak nyaman.
Apa Itu Perundungan, dan Apa yang Bukan
Perundungan bukan sekadar pertengkaran sesekali. Ciri umumnya adalah tindakan yang menyakiti secara fisik, verbal, sosial, atau digital, dilakukan berulang, dan ada ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Bentuknya antara lain:
- Fisik: memukul, mendorong, menendang, merusak barang.
- Verbal: mengejek, menghina fisik atau kondisi keluarga, mengancam.
- Sosial: mengucilkan, menyebar gosip, mengajak orang lain menjauhi korban.
- Digital: menghina atau mengancam lewat pesan, grup obrolan, atau media sosial, serta menyebarkan foto atau video yang mempermalukan.
- Pemalakan dan pemaksaan: meminta uang atau barang dengan tekanan, atau memaksa melakukan sesuatu.
Pertengkaran biasa di antara dua anak yang setara, yang selesai setelah ada penjelasan, berbeda dari perundungan. Namun bila terjadi berulang, ada pihak yang selalu tertekan, atau ada unsur kekerasan, ancaman, dan pemaksaan, anggap serius.
Tanda Anak Mungkin Dirundung
Anak sering tidak bercerita karena malu, takut dibalas, atau khawatir tidak dipercaya. Perhatikan perubahan seperti:
- Tiba-tiba enggan atau menolak berangkat sekolah, atau sering mengeluh sakit di pagi hari (sakit perut, sakit kepala) tanpa sebab jelas.
- Prestasi atau semangat belajar menurun drastis.
- Mudah menangis, murung, cemas, marah, atau menarik diri dari keluarga dan teman.
- Sulit tidur, mimpi buruk, atau nafsu makan berubah.
- Barang sering hilang atau rusak, uang saku cepat habis tanpa penjelasan.
- Ada luka, lebam, atau pakaian robek yang alasannya berubah-ubah.
- Menjadi sangat tertutup soal ponsel, atau tampak tertekan setelah membuka pesan.
- Tidak lagi menyebut nama teman yang biasanya dekat.
Satu tanda saja belum tentu perundungan, tetapi kombinasi beberapa tanda yang berlangsung beberapa hari perlu ditanggapi dengan percakapan yang tenang. Panduan tentang anak tidak mau sekolah juga bisa membantu.
Langkah Orang Tua Bila Anak Diduga Dirundung
1. Dengarkan tanpa menghakimi. Pilih waktu dan tempat yang tenang. Gunakan kalimat terbuka, misalnya "Ayah/Ibu perhatikan kamu tampak sedih akhir-akhir ini, mau cerita?" Hindari menyalahkan ("Kenapa kamu diam saja?") atau menyuruh membalas dengan kekerasan.
2. Percayai dan tenangkan anak. Katakan bahwa itu bukan salahnya, bahwa ia berani karena bercerita, dan bahwa Anda akan membantu. Hindari bereaksi marah yang meledak di depan anak, karena anak bisa menyimpulkan lebih baik tidak bercerita lagi.
3. Pastikan keselamatan dan kesehatan. Jika ada luka, periksakan ke tenaga kesehatan dan simpan catatan atau hasil pemeriksaan. Bila ada ancaman serius terhadap keselamatan, utamakan keselamatan anak lebih dulu.
4. Kumpulkan informasi dan bukti. Catat tanggal, tempat, nama pihak yang terlibat, dan kejadiannya dengan bahasa anak. Simpan tangkapan layar pesan, foto luka, atau barang yang rusak. Hindari menginterogasi anak berulang kali agar ia tidak merasa disalahkan.
5. Lapor ke sekolah secara tertulis. Mulailah dari wali kelas atau guru BK, lalu kepala sekolah dan tim yang menangani kekerasan di sekolah. Surat atau pesan tertulis membuat laporan terdokumentasi. Mintalah penjelasan tentang langkah penanganan dan perlindungan bagi anak Anda.
6. Naikkan ke tingkat berikutnya bila perlu. Jika laporan tidak ditanggapi, atau pihak yang terlibat adalah pimpinan sekolah, laporkan ke dinas pendidikan setempat, dan Anda juga dapat berkonsultasi dengan lembaga perlindungan anak seperti KPAI atau lembaga perlindungan anak di daerah. Untuk kekerasan fisik atau seksual, pertimbangkan melapor ke pihak berwenang.
7. Dukung pemulihan emosi anak. Jaga rutinitas, beri waktu berkualitas, dan perhatikan perubahan perilaku. Bila anak menunjukkan kecemasan atau kesedihan berkepanjangan, konsultasikan dengan psikolog atau tenaga kesehatan jiwa.
Aturan yang Berlaku dan Perdebatannya
Pemberitaan menyebut beberapa dasar hukum yang sudah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Di tingkat sekolah, terdapat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas menangani laporan.
Permendikdasmen ini disebut sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dengan pendekatan yang lebih humanis dan menekankan pendidikan karakter.
Namun efektivitasnya masih diperdebatkan. Dalam pemberitaan yang sama, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai aturan itu menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepala sekolah, sehingga bila kepala sekolah sendiri terlibat, kasus berpotensi tidak ditangani atau ditutup demi citra sekolah. Sebagian anggota DPR mendorong undang-undang anti-perundungan, sedangkan sosiolog UGM Andreas Budi Widyanta menilai Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum dan masalah utamanya adalah penegakan serta pelaksanaan aturan. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mendorong penguatan RUU Pengasuhan Anak dan perlindungan anak dalam RUU Sisdiknas.
Bagi orang tua, pelajarannya praktis: jangan hanya bergantung pada satu pintu pelaporan, dan dokumentasikan setiap laporan.
Peran Guru dan Sekolah
Sekolah yang aman dibangun dari kebiasaan sehari-hari, bukan hanya aturan tertulis.
- Pastikan TPPK aktif dan dikenal siswa. Siswa dan orang tua harus tahu siapa anggotanya dan bagaimana cara melapor.
- Sediakan jalur lapor yang aman, seperti kotak pengaduan, pesan ke guru BK, atau formulir yang menjaga kerahasiaan pelapor.
- Tangani laporan dengan cepat dan adil. Lindungi korban, jangan menyalahkan korban, dan dengarkan semua pihak. Berikan pembinaan yang bermakna bagi pelaku, bukan sekadar hukuman.
- Awasi titik rawan, seperti toilet, kantin, lorong sepi, dan jam istirahat.
- Jadilah teladan. Guru yang merendahkan siswa di depan kelas memberi contoh bahwa mempermalukan itu wajar.
- Libatkan orang tua sejak awal dan komunikasikan hasil penanganan sewajarnya, dengan tetap menjaga privasi anak.
Mengajarkan Anak Tidak Menjadi Pelaku dan Tidak Diam Saja
Pencegahan perundungan juga perlu diajarkan kepada semua anak, bukan hanya calon korban.
- Ajarkan empati: bagaimana rasanya jika dikucilkan atau diejek.
- Ajarkan batasan: bercanda yang membuat orang lain sakit hati bukan bercanda.
- Ajarkan peran saksi: anak yang melihat perundungan sebaiknya tidak ikut menertawakan, menolong korban bila aman, dan melapor kepada orang dewasa.
- Biasakan anak menyampaikan perasaan dan meminta bantuan tanpa takut dicap pengadu.
- Bicarakan keamanan digital: jangan menyebarkan foto atau video yang mempermalukan orang lain.
Bila anak Anda ternyata menjadi pelaku, tanggapi dengan tegas namun tetap membimbing: jelaskan dampaknya, minta anak bertanggung jawab dan meminta maaf, dan cari tahu apa yang mendorongnya, misalnya meniru, ingin diterima kelompok, atau melampiaskan masalah lain.
Yang Sebaiknya Dihindari
Hindari menyuruh anak "balas saja" atau "biarkan saja, nanti juga berhenti". Hindari mengonfrontasi pelaku atau keluarganya secara emosional tanpa lewat sekolah, karena dapat memperburuk keadaan. Hindari mengunggah kasus anak di media sosial dengan identitas jelas tanpa pertimbangan, karena bisa memengaruhi anak dan pihak lain. Dan hindari meremehkan, karena dampak perundungan pada kesehatan mental bisa panjang.
Kapan Perlu Bantuan Segera
Segera cari bantuan profesional bila anak menyatakan ingin menyakiti dirinya sendiri, tampak sangat putus asa, atau mengalami kekerasan yang membahayakan keselamatan. Dalam kondisi darurat, hubungi layanan kesehatan atau pihak berwenang terdekat. Jangan tinggalkan anak sendirian.
Perundungan bukan hal sepele dan bukan "bagian dari tumbuh dewasa". Anak yang merasa didengar, dipercaya, dan dilindungi lebih berani bercerita, dan sekolah yang terbuka terhadap laporan lebih mampu menghentikannya sejak dini. Mulailah dengan percakapan hangat hari ini, dan pastikan anak Anda tahu bahwa ia tidak sendirian.
Catatan: artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi dengan psikolog, tenaga kesehatan, atau penasihat hukum. Data dan kutipan dirangkum dari pemberitaan Suara.com (29 Oktober 2026) dan dapat berubah. Periksa teks resmi peraturan dan kanal pengaduan resmi di daerah Anda.

Posting Komentar untuk "Perundungan (Bullying) di Sekolah 2026: Tanda pada Anak, Cara Melapor, dan Aturan yang Berlaku bagi Orang Tua"