Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026



Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026. Peraturan ini resmi mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi acuan.

Langkah ini diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan dana operasional sekolah dikelola secara lebih akuntabel, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.

Latar Belakang Penerbitan Permendikdasmen No 8 Tahun 2026

Berdasarkan salinan peraturan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan utama mengapa Juknis BOSP mengalami pembaruan:

  1. Peningkatan Mutu: Untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua peserta didik melalui dukungan dana operasional yang memadai.

  2. Efektivitas & Akuntabilitas: Dana BOSP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik perlu dikelola dengan sistem yang lebih transparan.

  3. Penyelarasan Regulasi: Aturan tahun sebelumnya (Permendikdasmen 8/2025) dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika di satuan pendidikan saat ini.

Poin Penting dalam Juknis BOSP 2026

Beberapa poin krusial yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 meliputi:

  • Komponen Penggunaan Dana: Dana BOSP diarahkan untuk mendanai kegiatan operasional sekolah, mulai dari penyediaan alat tulis, administrasi, hingga peningkatan kompetensi guru.

  • Prioritas Literasi: Adanya penekanan pada komponen pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku untuk mendukung peningkatan skor literasi nasional.

  • Pemeliharaan Sarana: Alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar lingkungan belajar tetap aman dan nyaman bagi murid.

  • Honorarium Guru: Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan (khusus sekolah negeri dan swasta sesuai persentase yang ditetapkan).

Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan

Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui sistem aplikasi resmi (seperti ARKAS). Salah satu syarat mutlak agar dana tahap berikutnya cair adalah ketepatan waktu dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan dana oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Link Download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

Bagi Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah, maupun pengelola keuangan sekolah yang ingin mempelajari detail aturan ini, silakan unduh salinan lengkapnya melalui tautan di bawah ini:

  • Download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (PDF)Klik Di Sini

Demikian informasi mengenai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat bagi tata kelola keuangan sekolah yang lebih baik.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026"