Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira! Juknis TPG dan Tunjangan Guru ASN Daerah 2026 Resmi Terbit


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai kesejahteraan guru. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 kini menjadi acuan utama dalam pemberian tunjangan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh para tenaga pendidik.

Jenis Tunjangan yang Diberikan

Berdasarkan Pasal 3, ruang lingkup tunjangan yang diatur dalam Permen ini meliputi:

  1. Tunjangan Profesi (TPG): Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

  2. Tunjangan Khusus: Kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, atau daerah bencana).

  3. Tambahan Penghasilan (Tamsil): Diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran Tunjangan

  • Tunjangan Profesi & Khusus: Sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tambahan Penghasilan: Sebesar Rp250.000,00 setiap bulannya.

Syarat Utama Penerima Tunjangan

Agar penyaluran tepat sasaran, guru harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.

  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

  • Memiliki NUPTK.

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan, kecuali bagi mereka yang sedang mengikuti pengembangan profesi atau program pertukaran guru.

Jadwal Penyaluran Bulanan

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme penyaluran yang kini dirancang untuk dilakukan setiap bulan. Berikut adalah estimasi lini masa prosesnya setiap bulan:

  • Pembaruan Data (Dapodik): Paling lambat tanggal 10.

  • Sinkronisasi & Validasi: Paling lambat tanggal 13.

  • Penetapan Penerima (SK): Paling lambat tanggal 15.

  • Proses Penyaluran: Dilakukan setelah tanggal 20 (Januari - November) dan setelah tanggal 15 (Desember).

Penting: Pemutakhiran Data

Guru bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diperbarui di Dapodik, seperti beban kerja, NUPTK, dan status kepegawaian. Pastikan data Anda akurat agar proses pencairan tunjangan tidak terhambat.

Download Dokumen Lengkap

Untuk mempelajari rincian pasal demi pasal dan lampiran teknisnya, silakan unduh salinan resminya melalui tautan di bawah ini:

👉 Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 (PDF)


Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru dalam merencanakan kesejahteraan dan profesionalisme di tahun 2026! 

Post a Comment for "Kabar Gembira! Juknis TPG dan Tunjangan Guru ASN Daerah 2026 Resmi Terbit"